Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo resmi melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK terkait pemulangan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Yudi menyebut pelaporan ke Dewas KPK, setelah WP KPK melakukan pendalaman terkait pengembalian penyidik Rossa yang dianggap melanggar aturan.
"Terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar Yudi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Yudi mengatakan, sudah bertemu langsung dengan lima Dewas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia
"Saya selaku Ketua WP sudah ketemu dengan lima anggota dewas langsung di ruang kerja mereka," ujar Yudi.
Yudi menyebut kesalahan Firli Cs, tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK. Di mana masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa pun menyampaikan belum ada keinginan kembali ke institusi Polri.
Dalam pendalaman WP KPK, bahwa adanya pembatalan penarikan yang telah dibuat oleh Polri kepada KPK. Menurut Yudi, surat Polri disampaikan tanggal 21 Januari dan 29 Januari 2020.
Ia menyebut, hal itu membuktikan bahwa Polri belum ingin Rossa kembali ke institusi asalnya. Hanya saja, pimpinan KPK Firli Bahuri menyatakan Rossa telah dipulangkan ke Polri.
"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," ungkap Yudi.
Baca Juga: Azis dan Cak Imin Sedang Berperkara, Ketua KPK Bantah Bahas Kasus di DPR
Yudi menegaskan Rossa adalah bagian dalam penyelisikan kasus menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.