Sementara Novel sendiri dalam rekonstruksi tersebut diwakilkan dengan peran pengganti lantaran penyidik senior KPK itu masih dalam kondisi kurang sehat usai menjalani pemeriksaan mata di Singapura.
Adapun, Dedy menyampaikan rekonstruksi kembali digelar guna melengkapi persyaratan formil dan materil terkait berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," katanya.
Sebgaimana diketahui, polisi telah membekuk dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) yang ternyata merupakan anggota Korps Brimob. Keduanya ditangkap di sekitar kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.
Baca Juga: Reka Ulang Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar Dini Hari
Tim penyidik Polda Metro Jaya sendiri sejatinya telah menyerahkan berkas perkara tersangka Ronny dan Rahmat kepada Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari 2020. Namun berkas tersebut dikembalikan ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.