Suara.com - Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengklaim pengamanan dan penjagaan yang diterapkan saat menggelar rekonstruksi terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan hal yang wajar.
Dedy menyebut bahwa penerapan pengamanan dan penjagaan itu juga umumnya diterapkan pada saat rekonstruksi kasus-kasus lain.
"Itu adalah hal wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi dimanapun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi pelaksanaan rekonstruksi," kata Dedy usia gelar rekonstruksi di sekitar kediaman Novel, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020).
Dedy lantas berdalih bahwa pengamanan dan penjagaan dilakukan semata-mata agar rekonstruksi berjalan lancar. Sehingga, rekonstruksi itupun dapat selesai tepat waktu.
Baca Juga: Reka Ulang Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar Dini Hari
"Supaya pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," katanya.
Tim penyidik Polda Metro Jaya rampung menggelar rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebanyak sepuluh adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut.
Rekonstruksi penyiraman air keras digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sekitar kediaman rumah Novel Baswedan, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) dini hari.
Dalam rekonstruksi tim penyidik Polda Metro Jaya turut didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan, sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Berkas Penyerang Novel Baswedan Dikembalikan Jaksa, Polri: Itu Wajar
Dedy menuturkan dalam rekontruksi pihaknya turut menghadirkan para tersangka yang belakangan diketahui merupakan anggota Korps Brimob, yakni Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK).