Usai Diperiksa, KPK Jebloskan Bupati Bengkalis Amril ke Penjara

Kamis, 06 Februari 2020 | 23:07 WIB
Usai Diperiksa, KPK Jebloskan Bupati Bengkalis Amril ke Penjara
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (rompi jingga) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Kamis (6/2/2020) malam.

Penahanan tersebut dilakukan seusai Amril diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut bahwa Amril akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Cecar Legislator PAN Ahmad Sadig soal Penganggaran DAK Tulungagung

Selama menjalani penahanan, Amril akan dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK.

Untuk diketahui, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.

Amril, juga kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017.

Uang itu dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.

Total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Baca Juga: Dipulangkan ke Polri, Ketua KPK: Status Kompol Rossa Masih Polisi

REKOMENDASI

TERKINI