Video Seruan Usir Warga Non Aceh, Panglima KPAD Kena UU ITE dan UU Darurat

Kamis, 06 Februari 2020 | 22:50 WIB
Video Seruan Usir Warga Non Aceh, Panglima KPAD Kena UU ITE dan UU Darurat
Terdakwa Yahdi Ilar Rusydi (kiri) yang juga mengaku Panglima Kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam (KPAD) usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (6/2/2020). (Antara Aceh/M Haris SA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam rekaman video berdurasi lima menit lima belas detik itu menampilkan enam orang menggunakan baju loreng, lima di antaranya memakai penutup wajah. Tampak satu pria yang tak mengenakan penutup berbicara di depan kamera, mengungkapkan perintahnya.

Pria tersebut memerintahkan warga dari luar Aceh untuk segera pergi untuk sementara waktu, tetapi diberi kesempatan bersiap-siap sampai tenggat waktu 4 Desember 2019.

Terkait kasus ini, Ery menjelaskan, YR merupakan pimpinan kelompok pembuat dan penyebar video tersebut. Sedangkan RD, ajudan YR.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, belasan HP dan baju loreng, kain serban, sepucuk senjata api rakitan berserta enam amunisi, sepatu, pisau, dua pasport, ATM, buku rekening bank.

Baca Juga: Usung Persahabatan, Kardinal Suharyo: Ujaran Kebencian Tanda Zaman Negatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI