Suara.com - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang kasus video viral kelompok Pembebasan Kemerdekaan Atjeh Darussalam/Atjeh Merdeka (PKAD) yang menyerukan pengussiran terhadap warga Non-Aceh.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yahdi Ilar Rusydi yang mengaku sebagai panglima PKAD telah menyebarkan ujaran kebencian atas video rasial yang belakangan sempat menghebohkan di jagat media sosial.
Selain mendakwa terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian melalui video rasis di media sosial, terdakwa Yahdi juga didakwa kepemilikan senjata api.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebar video di media sosial berisi seruan bagi warga bukan suku Aceh segera keluar dari Aceh pada September 2019.
Baca Juga: Usung Persahabatan, Kardinal Suharyo: Ujaran Kebencian Tanda Zaman Negatif
"Video rasis tersebut direkam terdakwa menggunakan telepon genggam, kemudian disebarkan melalui Facebook. Dalam video tersebut, terdakwa juga memperlihatkan senjata api," kata JPU seperti dilansir Antara.
JPU menyebutkan perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa mengakui memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Perbuatan terdakwa memiliki senjata api tanpa izin diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1952," kata JPU.
Diketahui, sejak video seruan pengusiran warga Non Aceh viral di medsos, polisi telah menangkap dua orang sebagai tersangka serta menyita senjata api rakitan milik keduanya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan kedua orang tersangka yang ditangkap berinisial YIR dan RD. Menurutnya, video pengancaman tersebut dibuat di kawasan Aceh Utara dan diunggah ke media sosial pada Mei 2019 lalu.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Idiot, Ahmad Dhani Dapat Keringanan Hukuman
"Video itu direkam di salah satu tempat di kawasan Aceh Utara, kemudian disebarkan ke sejumlah medsos,” kata Ery seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).