DPR Ungkap Ada Wacana Pengalihan Pembuatan SIM, STNK, BKPB ke Kemenhub

Kamis, 06 Februari 2020 | 21:20 WIB
DPR Ungkap Ada Wacana Pengalihan Pembuatan SIM, STNK, BKPB ke Kemenhub
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan adanya wacana soal pengalihan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Kepolisan kepada Kementerian Perhubungan.

Wacana tersebut diungkapkan Irwan saat melakukan interupsi di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Kamis (6/2/2020) sore.

Ia mengatakan wacana pengalihan surat-surat terkait kendaraan bermotor itu seiring dengan rencana revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pimpinan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasanya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM dan STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian," kata Irwan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).

Baca Juga: STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Kena Banjir, Ini Cara Mengurusnya

Lantaran mencuatnya wacana tersebut, Irwan meminta pimpinan DPR memberi perhatian dan mengkaji lebih dalam dampak yang terjadi, semisal pembuatan surat-surat berkendara itu dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.

"Dalam kesempatan ini kami, ingin mengimbau dengan beberapa pertimbangan agar wacana ini dikaji betul-betul, untuk kestabilan sosial dan politik dan ekonomi dalam negeri, bahkan agar wacana ini betul-betul diperhatikan," ujarnya.

Irwan menilai ketimbang meneruskan wacana mengenai pengalihan pembuatan SIM dan sebagainya, ia lebih mengusukan agar revisi undang-undang terkait dapat lebih memfokuskan ke pembahasan lainnya.

"Saran kami agar pada perevisian UU ini bisa fokus pada bagaimana memasukan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum, mendaraan umum," ujar Irwan.

Namun, interupsi itu tidak sempat ditanggapi lebih lanjut baik oleh anggota Dewan maupun pimpinan DPR yang memimpinnya jalannya rapat. Sebab, seusai mengungkapkan wacaca tersebut, Irwan melanjutkan interupsi lainnya mengenai pembentukan pansus kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

Sebelumnya, sejumlah Dewan sudah melakukan interupsi serupa dan disepakati agar interupsi yang sama tidak dilanjutkan.

"Nanti itu sudah dibahas panjang lebar. Saya persilakan berikutnya," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi interupsi Irwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI