Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

Kamis, 06 Februari 2020 | 20:39 WIB
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim menunda sidang Miftahul Ulum, terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Seyogyanya, saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan ini adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewantoro.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membeberkan tidak memiliki waktu cukup untuk memeriksa keterangan Gatot di pengadilan. Sebab, menurutnya masih ada kasus lain yang harus disidangkan hari ini.

Dia pun memerintahkan agar JPU KPK kembali membawa Gatot ke sidang agar bisa memberikan kesaksian dalam kasus suap hibah Kemenpora pada pekan depan.

Baca Juga: Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

"(Untuk saksi pak Gatot) di sesi berikutnya. Setidaknya, minggu depan. Ya sekitar jam 14.00 WIB. Gitu ya pak. Silakan untuk meninggalkan (ruang sidang)," ungkap Hakim Ketua Ni Made dalam persidangan, Kamis (6/2/2020).

Gatot pun tak mempermasalahkan penundaan sidang.

Dirinya, mengaku akan memberikan keterangan apapun yang diminta JPU maupun majelis hakim pada sidang berikutnya.

"Minggu berikutnya ya," singkat Gatot.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Miftahul Ulum yang pernah menjadi asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi didakwa ikut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

Baca Juga: Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

Mitahul Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI