Suara.com - Polisi Sebut Narkoba Happy Five Kemasan Permen London Berencana Diedarkan di Hari Valentine
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, 38.400 butir narkoba jenis Happy Five yang disita dari tersangka E alias Eko, direncanakan didistribusikan saat perayaan Hari Valentine, 14 Februari 2020.
Happy Five itu akan diedarkan ke tempat hiburan di wilayah Jakarta.
"Keterangan awal dari tersangka, ini mau didistribusikan saat Hari Valentine. Rencananya mau diedarkan di Jakarta khususnya di tempat tempat hiburan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang kurir narkoba jenis Happy Five berinisial E alias Eko.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.
Yusri menuturkan, puluhan ribu butir Happy Five itu dikirim dari Taiwan melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.
Yusri menyebut narkoba yang dikemas dengan bungkus permen ini merupakan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
"Dari Taiwan menggunakan kemasan dalam bentuk permen. Ini modus baru," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Narkoba Happy Five Milik Ibra Azhari, Efeknya Lebih Mematikan
Menurut Yusri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Atas laporan tersebut akhirnya polisi pun berhasil membekuk Eko di kediamannya Jalan Tembaga, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba Happy Five.
Selanjutnya, polisi bersama tersangka Eko bergerak menuju sebuah kontrakan. Dari kontrakan yang disewa Eko itu polisi berhasil mengamankan 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.
"Dalam dua kali pengiriman Happy Five dari Taiwan itu, tersangka menerima Happy Five sebanyak 38.400 butir dibungkus dengan 32 bungkus permen Inggris," ungkapnya.
Berdasar pengakuan Eko, Yusri menyampaikan bahwa tersangka menerima upah sebesar Rp 50 juta setiap kali mengirim dua paket Happy Five.
Eko sendiri rencananya mengirimkan paket tersebut kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kekinian, atas perbuatannya Eko dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun, ancamannya yakni 15 tahun penjara.