Suara.com - Tiga warga asal Mojokerto, Jawa Timur, ikut bergabung bersama barisan aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/2/2020) sore.
Mereka datang ke ibu kota untuk mendesak Presiden Jokowi agar tambang batu andesit atau tambang pasir batu milik CV Sumber Rejeki di daerahnya ditutup.
Ketiga warga Mojokerto itu ialah Ahmad Yani (45), Sugiantoro (31), Heru Prasetiyo (24). Mereka mewakili seluruh warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Selama sekitar empat jam, mereka berjalan kaki dari Sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Jalan Mampang Prapatan IV menuju Jalan Medan Merdeka Utara atau seberang Istana Merdeka.
Baca Juga: 3 Pria Ini Jalan Kaki dari Mojokerto ke Jakarta untuk Bertemu Jokowi
Sebelumnya, Yani dan kedua rekannya sudah berjalan kaki dari Mojokerto selama delapan hari sejak tanggal 26 Januari 2020 dan tiba di Jakarta tanggal 1 Februari 2020.
Seraya membawa bendera Merah Putih dan memakai spanduk bertuliskan "Tolak Tambang di Sungai Woro, Mojokerto. Jangan Jadikan kami Salim Kancil yang ke-2 di Jawa Timur", Yani meminta Jokowi untuk membebaskan sungai, hutan lindung di Desa Lebak Jabung, Mojokerto dari aktivitas tambang.
Pasalnya, mereka hanya ingin memperjuangkan kelestarian alam hutan lindung, cagar budaya, situs religi, area pertanian dan sungai dari aktivitas tambang
"Presiden Jokowi, kami yang tertindas di Jawa Timur, kami butuh perikanan, pariwisata, bukan butuh tambang. Sekarang desa diporak-porandakan, kami enggak mengharapkan kompensasi CSR. Kami ingin melestarikan, kalau daerah kami ditambang, tidak jadi pertanian, tolong kami," ujar Yani saat berorasi di seberang Istana.
Yani mengaku dirinya dan warga Lebak Jabung sudah melaporkan aktivitas penambangan tersebut kepada perangkat desa, kecamatan, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Baca Juga: 13 Tahun Menanti Keadilan, Aksi Kamisan depan Istana Semakin Dipersulit
Bahkan, seusai melapor, dirinya dan warga lain mendapatkan intimidasi seperti ancaman penculikan hingga pembunuhan.