Suara.com - Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana pemulangan 600 Warga Negera Indonesia eks ISIS dari Suriah, Timur Tengah. Pertimbangan isu Hak Asasi Manusia dan Radikalisme harus dipikirkan matang-matang.
Direktur Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center, Robi Sugara menilai proses pertimbangan itu tidak akan mudah sebab pemeritahan Presiden Joko Widodo saat ini tengah gencar menggaungkan isu deradikalisme, sementara ada Hak Asasi Manusia WNI juga yang harus dipikirkan.
"Sederhananya, jika menolak, ini akan berhadapan dengan persoalan HAM selain juga berhadapan dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang konsen pada isu-isu HAM. Jika menerima, Indonesia belum memiliki kesiapan secara teknis meski sudah memiliki kelembagaan dan kelengkapan instrastruktur. Ini belum termasuk resiko dari kuatnya ideologi ISIS untuk dilakukan rehabilitasi dan deradikalisasi," kata Robi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).
Dosen HI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu melihat ada dua faktor yang membuat ratusan WNI mau bergabung menjadi tentara ISIS.
Baca Juga: Jika Dipulangkan, Pemerintah Disarankan Karantina 600 WNI Eks ISIS di Aceh
Pertama adalah orang-orang yang memang dengan sadar benci dengan Indonesia karena tidak menerapkan sistem pemerintahan yang sesuai dengan hukum Islam.
"Mereka bergabung dan menjadi Foreign Fighters di sana. Orang yang memiliki tujuan ini tentu sangat berbahaya," jelasnya.
Kedua adalah orang-orang yang ingin hidup di bawah negara hukum Islam, namun sebenarnya mereka tidak ingin menjadi tentara ISIS. Mereka diantaranya anak dan istri dari WNI tentara ISIS.
"Mereka hanya ingin menjadi warga biasa yang hidup di bawah naungan syariat Islam," ucapnya.
Oleh sebab itu, Robi menyarankan pemerintah untuk melakukan karantina yang ketat sebelum memulangkan mereka ke masyarakat Indonesia, Provinsi Aceh dengan syariat Islam-nya dirasa cocok menjadi lokasi karantina.
Baca Juga: Beda dengan Jokowi, Fadli Zon: WNI Eks ISIS Boleh Dipulangkan ke Indonesia
"Saya kira bisa melibatkan pemerintah provinsi Aceh yang saat ini wilayahnya sedang menjalankan syariat Islam. Jadi kepulangan mereka bisa dilakukan karantinanya di wilayah Aceh," tutup Robi.