Suara.com - Proyek pendirian pusat kuliner di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muara Karang, Jakarta Utara menuai polemik. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi lebih jauh.
Proyek ini terungkap ketika fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi itu. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan oleh Pemprov juga dipertanyakan.
Selain itu, lokasi itu juga dianggap berbahaya karena berdekatan dengan menara Sutet. Menhenait hal tersebut, Anies mengaku akan memeriksanya terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Saya cek saja," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Sebut Pusat Kuliner Muara Karang Aman, Eks Staf Ahok: PLN Enggak ke Lokasi?
Selain itu, awak media juga mempertanyakan soal aturan dalam mendirikan kegiatan bisnis di RTH itu. Jawabannya masih sama, ia akan memeriksanya terlebih dahulu.
"Nanti saya cek aturanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Pusat Kuliner di RTH Muara Karang Dibangun Dekat Sutet, PLN Klaim Aman