Atraksi Lumba-lumba Resmi Terlarang di Indonesia

Kamis, 06 Februari 2020 | 18:50 WIB
Atraksi Lumba-lumba Resmi Terlarang di Indonesia
Ilustrasi lumba-lumba di laut lepas. (Pixabaywerdepate)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk lembaga konservasi yang masih memiliki izin menyelenggarakan atraksi lumba-lumba di luar wilayahnya, maka penghentian atraksi baru bisa efektif berlaku kalau izinnya sudah habis.

"Apabila dalam monitoring dan evaluasi peragaan lumba-lumba keliling ditemukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka izin peragaan dapat dicabut tanpa menunggu jangka waktu izin peragaan berakhir," demikian tertulis dalam surat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI