Suara.com - Atraksi Lumba-Lumba Kini Dilarang di Indonesia
Peragaan atraksi lumba-lumba kekinian menjadi terlarang di Indonesia. Aturan tersebut mulai diberlakukan per Kamis (6/2/2020) hari ini.
Sebelumnya, izin atraksi lumba-lumba dimiliki oleh PT Taman Impian Jaya Ancol. Perizinan mereka habis pada 23 Oktober 2019.
Selain PT Taman Impian Jaya Ancol, izin peragaan atraksi lumba-lumba jug dimiliki PT Wersut Sequni Indonesia. Izin mereka kedaluarsa per Rabu 5 Februari 2020.
Baca Juga: Bukan Lumba-lumba, Mamalia yang Terdampar di Panimbang Ternyata Paus Sperma
Sesuai kesepakatan dua tahun silam, setelah perizinan itu habis masa berlakunya, tak lagi ada perpanjangan sehingga atraksi lumba-lumba dilarang di Indonesia. Alasannya, atraksi itu merupakan bentuk eksploitasi binatang.
Masing-masing lembaga konservasi penyedia atraksi lumba-lumba tersebut pun sudah membuat surat pernyataan di atas materai untuk menyepakati penghentian atraksi lumba-lumba.
Keputusan itu diterbitkan sesuai hasil rapat Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pengelola lembaga konservasi yang memiliki koleksi lumba-lumba. Rapat itu digelar Kamis, 12 Juli 2018.
Dalam rapat tersebut hadir pimpinan PT Taman Safari Indonesia I, II dan IV, pimpinan PT Wersut Seguni Indonesia, PT Taman Impian Jaya Ancol, pimpinan PT Playu Samudera Loka dan pimpinan CV Melka Satwa.
Adapun hasil rapatnya yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia itu ialah seluruh pihak sepakat kalau atraksi lumba-lumba dihentikan.
Baca Juga: Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai, Nelayan Pandeglang Gembira
"Rapat yang dihadiri oleh pengelola lembaga konservasi yang memiliki koleksi lumba-lumba bersepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi dihentikan," demikian tertulis dalam surat resmi KemenLHK yang diunggah oleh pemilik Twitter @indratendi pada Rabu (5/2/2020).