Terobos Jalur Busway, Pengendara Motor Tutup Plat Nomor Sambil Tertawa

Kamis, 06 Februari 2020 | 17:52 WIB
Terobos Jalur Busway, Pengendara Motor Tutup Plat Nomor Sambil Tertawa
Seorang pengendara sepeda motor mencoba mengelabuhi polisi saat melintas di jalur busway dengan menutupi tanda nomor kendaraan (TNK) atau plat nomor kendaraan yang dikemudikan. (Foto dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengendara sepeda motor mencoba mengelabuhi polisi saat melintas di jalur busway dengan menutupi tanda nomor kendaraan (TNK) atau plat nomor kendaraan yang dikemudikan. Aksi tersebut dilakukan pengemudi yang mengenakan helm merah agar tidak tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Berdasar foto hasil rekaman kamera e-TLE yang diterima Suara.com, pengemudi sepeda motor bewarna merah itu terlihat tengah membonceng seorang pria. Keduanya terlihat tertawa tatkala sang pengemudi mencoba menutupi plat nomor motor matic dengan tangan kirinya.

Terkait itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan aksi nakal pengemudi tersebut terekam oleh kamera e-TLE yang terpasang di sekitar Halte Transjakarta Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2020) pagi tadi.

"Koridor Transjakarta Halte Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ke arah Kuningan," kata Fahri saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Rekam Tumpukan Mayat Korban Virus Corona, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Fahri menegaskan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi pelaku pelangggaran lalu lintas tersebut. Meski, plat nomor sepeda motor tersebut ditutupi oleh pengemudi.

"Kami akan lakukan identifikasi melalui pencocokan di kamera lainnya dan ciri wajah yang bersangkutan akan kita profiling melalui database kependudukan,” tegasnya.

Seorang pengendara sepeda motor mencoba mengelabuhi polisi saat melintas di jalur busway dengan menutupi tanda nomor kendaraan (TNK) atau plat nomor kendaraan yang dikemudikan. (Foto dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)
Seorang pengendara sepeda motor mencoba mengelabuhi polisi saat melintas di jalur busway dengan menutupi tanda nomor kendaraan (TNK) atau plat nomor kendaraan yang dikemudikan. (Foto dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)

Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.

Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu.

Baca Juga: Hari Ini, Ruben Onsu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pesugihan

Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI