Ratusan Motor Kepergok Langgar Lalu Lintas, Kena e-Tilang Hari Ini

Kamis, 06 Februari 2020 | 17:30 WIB
Ratusan Motor Kepergok Langgar Lalu Lintas, Kena e-Tilang Hari Ini
Kamera Pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ketiga penindakan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE bagi pengendara sepeda motor mengalami meningkatkan. Pada Rabu (5/2/2020) kemarin atau di hari ketiga penindakan sistem tilang e-TLE tercatat 164 pengendara motor melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan jumlah pelanggaran tersebut meningkat jika dibandingkan hari kedua penindakan sistem tilang e-TLE pada Selasa (4/2/2020) yang tercatat hanya sebanyak 157 pelangggaran.

"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tanggal 5 Februari 2020 dibandingkan dengan tanggal 4 Februari 2020 mengalami kenaikan sejumlah tujuh pelanggaran atau sebanyak 4,4 persen," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Fahri menuturkan pelangggaran pengendara sepeda motor melintasi jalur bus way masih mendominasi, yakni sebanyak 100 pelangggaran. Adapun, pelangggaran sepeda motor masuk jalur bus way paling banyak terekam kamera terjadi di Halte Imigrasi, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemotor Masuk Jalur Busway Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di DKI

"Jumlah pelanggaran sejumlah 51 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway Halte Imigrasi," katanya.

Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.

Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu.

Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terapkan Sistem e-TLE, Polisi Belum Tilang Pengendara Motor Merokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI