Suara.com - Sebanyak 600 eks teroris ISIS asal Indonesia bisa jadi tidak akan dibantu pemerintah untuk kembali ke tanah air. Akan tetapi, hal itu belum bersifat final lantaran pemerintah masih menggodok aturan hukumnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan 600 eks ISIS itu dari Timur Tengah ke Indonesia.
"Belum (diputuskan). Kecenderungannya mungkin enggak dipulangkan," kata Mahfud di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Untuk pemulangan 600 eks ISIS asal Indonesia itu pemerintah membuat tim khusus yang dikomando oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. Nantinya tim tersebut akan merancang draf soal aturan hukumnya.
Baca Juga: Sepakat dengan Jokowi, DPR: Siapa Mau Jamin WNI Eks ISIS Tak Berulah Lagi?
Saat ini masih ada dua gambaran draf. Gambaran draf yang pertama ialah merancang aturan hukum kalau 600 eks ISIS asal Indonesia tersebut tidak perlu dipulangkan. Sedangkan gambaran draf yang kedua ialah soal aturan hukum yang mengatur kalau 600 eks ISIS asal Indonesia itu bisa dipulangkan.
Mahfud mengatakan kalau perancangan kedua draf akan rampung pada April mendatang. Lalu dua draf itu akan disampaikan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku koordinator untuk urusan radikalisme dan terorisme. Setelah itu kedua draf tersebut diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi sekita bulan Mei atau Juni.
"Nnti bulan Mei atau Juni presiden akan memutuskan salah satu diantara dua draf ini," tuturnya.