Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto. Menurut Argo kekinian pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Argo menyampaikan, jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka pihaknya pun akan segera menindaklanjuti perkara itu ke tahap penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan, kita klarifikasi apakah setelah dapat klarifikasi dari saksi, pelapor, barang bukti dan lain-lain, memenuhi pidana nggak. Kalau naik ke pidana ya kita jadi penyidikan," kata Argo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto melaporkan Agus ke Bareskrim Mabes Polri. Agus dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada 2004 lalu atau sebelum menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor Laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020 berkaitan dengan kesepakatan bisnis yang disepakati Agus dan Yulius dalam nota kesepahaman atau MoU.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa pengusaha lain terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.
Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Yulius akhirnya melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp 500 miliar yang dijanjikan Agus.
Uang Rp 500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa orang lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara
Baca Juga: Mendag Agus Ngaku Punya Jurus Ampuh Tekan Keran Impor