Suara.com - DPRD DKI Jakarta meyakini ajang balap mobil formula E akan tetap dilanjutkan meski kawasan Monumen Nasional (Monas) yang direncanakan akan menjadi trek balap ditentang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyetorkan sejumlah uang untuk penyelenggaraan ini.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan setoran uang itu sudah diterima oleh Fédération Internationale de l'Automobile selaku pencetus Formula E. Karena itu ia meyakini ajang balap mobil listrik ini tak bisa dibatalkan
Untuk menggelar acara ini, Anies sudah menyetorkan uang sebesar Rp 360 miliar untuk commitment fee dan Rp 934 miliar untuk biaya penyelenggaraan.
“Prinsipnya Formula E enggak bisa dibatalkan karena kita sudah kasih plan A plan B yang sudah disetor ke organisasinya itu (FIA),” ujar Pandapotan saat dihubungi Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Sekretaris Kemensetneg Bicara soal Larangan Gelaran Formula E di Monas
Terkait pelarangan penggunaan Monas sebagai sirkuit, ia akan memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara Formula E Jakarta. Ia ingin mendapatkan informasi soal rencana perubahan jalur balapan nantinya.
“Nanti kita panggil Jakpronya. Kita akan tanyakan kelanjutanya gimana, kalau tidak dilaksanakan (di Monas) mau dimana dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, ia ingin memastikan apakah rencana awal Jakpro menjadikan Monas sebagai sirkuit melanggar aturan atau tidak. Jakpro disebutnya sudah pernah menyatakan Monas sebagai Cagar Budaya tak akan dirusak ketika menjadi lintasan balap.
“Tapi (kata Jakpro) enggak diganggu cagar budaya, di sekitaran monas yang di aspal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Kementerian Sekretariat Negara menggelar rapat terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Setneg Tolak Formula E di Monas, Penyelenggara Cari Rute Lain
Selain itu, mereka turut membahas rencana penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas.