Kekinian, atas perbuatannya Eko dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun, ancamannya yakni 15 tahun penjara.
Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
Kamis, 06 Februari 2020 | 14:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
15 November 2024 | 18:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI