Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora

Kamis, 06 Februari 2020 | 13:17 WIB
Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi saat dihadirkan di sidang suap dana hibah Kemenpora. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi menyebut dirinya diperintah mengetik sejumlah nama pejabat Kemenpora dan KONI untuk mendapatkan komitmen fee atas pencairan dana proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Hal itu disampaikan Suradi saat memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Saya dibacakan (daftar nama untuk diketik), saya tidak diberikan pak," kata Suradi dalam kesaksiannya.

Suradi mengatakan, bahwa Ending adalah selaku Sekretaris Jendral KONI. Ending Fuad Hamidy sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

Suradi menyampaikan bahwa dalam daftar nama-nama penerima fee tersebut, hanya berisikan inisial nama. Di mana dalam daftar itu ada sejumlah pejabat dari Kemenpora maupun KONI.

"Itu ada pejabat dari Kemenpora, juga ada staf dari KONI," ungkap Suradi.

JPU KPK, sempat melihat list nama-nama penerima fee, dan menunjuk inisial nama 'M' dan 'UL' kepada Suradi. Melihat itu, Suradi menyebut bahwa inisial M adalah Imam Nahrawi selaku Menpora ketika itu dan UL inisial dari Miftahul Ulum.

"Pemahaman kami M itu pak menteri (Imam Nahrawi). Terus, UL itu pak Ulum," jawab Suradi.

Berikut daftar nama dalam list penerima fee di kasus suap dana hibah Lemenpora kepada KONI:

Baca Juga: KPK Periksa Legislator Demokrat, Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI

  1. M sebesar Rp 1,5 miliar
  2. UL sebesar Rp 500 juta
  3. MLY sebesar Rp 400 juta
  4. AP sebesar Rp 250 juta
  5. OY sebesar Rp 200 juta
  6. AR sebesar Rp 150 juta
  7. NUS sebesar Rp 50 juta
  8. SUF sebesar Rp 50 juta
  9. AY sebesar Rp 30 juta
  10. EK sebesar Rp 20 juta

Dalam perkara ini, Ulum didakwa terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI