Suara.com - Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah membantah pernyataan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyatakan lokasi pembangunan pusat kuliner di jalur hijau Muara Karang tidak berbahaya. Ia menduga pihak PLN tidak meninjau langsung ke lokasi.
Menurutnya pusat kuliner di bantaran Kali Krendang, Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ini berbahaya karena sangat dekat dengan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau Sutet. Ia mempertanyakan izin yang dikeluarkan PLN itu.
"PLN harus telusuri lagi kenapa izinnya bisa aman. Jangan-jangan enggak ke lapangan lagi," ujar Ima saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Mantan staf Ahok itu kemudian menduga pihak PLN yang menyatakan menara sutet lokasinya jauh dari lokasi rencana pusat kuliner hanya dengar dari pemaparan pihak Pemprov DKI.
Baca Juga: Bangun Kuliner di Jalur Hijau, Pemprov DKI: Demi Tingkatkan Pendapatan UKM
"Jadi mungkin yang dipaparkan ke PLN denahnya agak jauh. Tapi yang kami lihat itu kan dia deket banget," jelasnya.
Ia meminta agar PLN meninjau ulang karena Sutet sangat dekat dengan lokasi itu. Ima tidak ingin ke depannya ada korban karena perizinan dipermainkan oknum.
"PLN harus ninjau ulang menurut saya karena di satu sisi itu deket banget di satu sisi. Jadi jangan sampai karena izin yang dikeluarkan oknum tertentu menimbilkan banyak korban," pungkasnya.
Sebelumnya, lokasi pembangunan pusat kuliner di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muara Karang dinilai berbahaya karena berada di dekar menara sutet. Menanggapi hal itu, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggap tempat itu aman.
Asisten Manager Komunikasi dan CSR PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Barat Arustie Utami mengarakan lokasi pusat kuliner tidak melanggar batas right of way (ROW) dan jarak aman Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan jarak aman SUTT. Ia menganggap jaraknya sudah sesuai dan tidak membahayakan bagi pengunjung nantinya.
Baca Juga: Ngotot Bangun LRT Fase 2a Usai Dibatalkan Pusat, Pemprov DKI Ubah Jalur
Menurutnya aturan soal jarak aman dari sutet itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.