Akibatnya, bagian samping mata kiri S jadi memar dan membiru. Bagian bawah mata kirinya juga masih terasa sakit hingga sekarang.
S tidak melakukan visum ataupun melapor ke polisi, meskipun kejadian itu diketahui teman satu kosnya.
Lantaran luka tersebut, ia memutuskan untuk tidak masuk kerja selama 3 minggu. Sehingga membuat S dikeluarkan dari pekerjaannya dan menanggung denda pinalti sebesar Rp40 juta.
Cobaan belum berakhir, S ternyata hamil. Ia meminta pertanggungjawaban dari CA. Namun sang pacar menyuruh untuk menggugurkan kandungan.
Baca Juga: Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Masih Ada Kebakaran Hutan
"Saya sangat menolak. Lalu pacar saya memberitau kepada ibunya kalau saya hamil, dan respon dari ibunya dia bilang ke pacar saya begini. Kata ibu dia: Mama itu S2 Biologi, Mama tahu betul tentang seperti itu, pacar kamu suruh makan nanas muda yang banyak aja," cerita S.
S marah ke CA dan menolak untuk mengikuti arahan dari orang tua sang mantan. CA merespon dengan mencekik dan menendang perut S.
Perempuan itu kabur dan menceritakan penganiayaan yang diterimanya kepada sang kakak. Pihak keluarga S ingin masalah itu diselesaikan dengan baik.
Namun ibu CA, saat bertemu dengan keluarga S, terus menerus menyalahkan. Keluarga CA emosi dan tidak mau menerima kenyataan bahwa anak mereka telah melakukan penganiayaan.
S didampingi keluarga dan pengacara, akhirnya melaporkan tindakan penganiayaan CA ke Polres Metro Tangerang Kota . Ia juga menunjukkan surat tanda bukti laporan tersebut.
Baca Juga: Berkas Penyerang Novel Baswedan Dikembalikan Jaksa, Polri: Itu Wajar
Perempuan ini juga berencana melaporkan perilaku buruk CA ke perusahaan maskapai tempat ia dulu bekerja.