Sebut Penyidik Rosa Disingkirkan Ketua KPK, BW: Bukan Sekadar Dipulangkan

Kamis, 06 Februari 2020 | 12:23 WIB
Sebut Penyidik Rosa Disingkirkan Ketua KPK, BW: Bukan Sekadar Dipulangkan
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisoner KPK Bambang Widjajanto angkat bicara terkait dipulangkannya penyidik KPK Rosa Purbo Bekti ke Polri. BW menilai pengembalian penyidik yang tengah menangani kasus korupsi di KPK sebagai 'skandal' alias bukan sekadar kepulangan biasa.

"Marwah lembaga KPK sedang dipertaruhkan dan diletakkan di tubir jurang. Rosa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rosa, disingkirkan Ketua KPK Firli Bahuri bukan sekadar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai 'Skandal' bukan sekadar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," ungkap BW melalui keterangan pers, Kamis (6/2/2020).

Skandal yang dimaksud oleh BW terkait adanya sejumlah pernyataan yang dinilai tak masuk akal dari Firli maupun pimpinan KPK lainnya. Maka itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, harus sudah mulai turun tangan.

"Skandal itu didasarkan karena ada pernyataan yang bertubi-tubi dan potensial dikualifikasi sebagai 'kebohongan publik' yang sengaja dilakukan Ketua KPK dan sebagian pimpinan KPK sehingga perlu diklarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK," tegas BW.

Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok

"Misalnya saja “Yang jelas ada penarikan (Rossa) dari kepolisian”. Lalu, Alexander Marwata juga menyatakan “Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya sudahlah, dia di sana juga mungkin untuk pembinaan,"; dan "Lah kalau sudah ditarik duluan bagaimana ?," BW menambahkan.

Apalagi, dengan pernyataan resmi wadah pegawai KPK semakin skandal tersebut tak terbantahkan Rossa sengaja disingkirkan karena tidak pernah dijelaskan
“apa alasan …. tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya.” Ada isu konflik kepentingan disitu," kata BW

Menurut BW bila Polri yang menaungi intansi Rossa dapat menunjukan surat resmi bahwa memang bukan Polri yang meminta penarikan untuk dipulangkan. Maka itu, akan semakin jelas adanyan 'skandal' dalam dipulangkannya Rossa oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

"Jika bisa ditunjukan adanya surat dari Polri yang menyatakan bahwa Rossa tidak pernah ditarik oleh institusi kepolisian karena memang tidak ada kepentingan dan kebutuhan dari kepolisian. Lebih-lebih dengan alasan Rossa ditarik untuk tujuan pembinaan. Rossa berprestasi bukan “pesakitan” yang ber-integritas sehingga harus dibina," ungkap BW.

BW mengaku khawatir ada indikasi dibalik dipulangkannya Rossa ke Polri oleh pimpinan KPK, seolah menuding institusi Kepolisian lah yang punya kepentingan menarik Rossa.

Baca Juga: Klaim Terus Cari Harun Masiku, Pimpinan KPK: Tak Harus Dibocorkan ke Media

"Hal ini dapat diduga sebagai upaya sengaja untuk mengambing-hitamkan pimpinan kepolisian atas kepentingan sepihak Ketua KPK saja dalam kisruh pemulangan penyidik KPK. Semoga bisa ada klarifikasi dari semua pihak," ujar BW.

Lebih lanjut, BW KEMUDIAN meminta sikap tegas lima Dewas KPK menunjukan harkat, akal sehat dan nurani keberpihakannya untuk menjaga kehormatan KPK.

"Karena ada indikasi, kekuasaan di KPK tengah disalahgunakan sesuka hati dan kepentingan sendiri dari beberapa unsur pimpinan yang bisa beraroma konflik kepentingan sehingga melawan prinsip integritas serta meruntuhkan kehormatan KPK yang harus menjadi harga mati pimpinan KPK maupun setiap insan KPK," kata BW.

Diduga Melanggar kode etik

BW pun menjelaskan Indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku Insan KPK sesuai uraian di atas diatur di Peraturan KPK No. 07 Tahun 2013. Nampak jelas dan terang benderang,dalam poin tersebut misalnya yaitu : Insan KPK harus berperilaku jujur, Pimpinan KPK dalam mengambil putusan harus obyektif, berkeadilan dan tidak memihak, mengutamakan tugas dari pada kepentingan pribadi serta melakukan penilaian kinerja orang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas.

"Semoga nyali untuk terus menyalakan segenap asa dan cita pada upaya pemberantasan korupsi yang trengginas, rancak dan sepenuh-penuhnya menimbulkan kemaslahatan menjadi kenyataan karena terus-menerus diperjuangkan," tutup BW.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengembalikan dua Jaksa KPK untuk kembali ke institusi asalnya Kejaksaan Agung dan dua penyidik KPK dari unsur Polri.
Jaksa Yadyn dan penyidik KPK Kompol Rossa diketahui tengah menangani kasus suap PAW yang menjerat Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Sedangkan Sugeng, salah satu petugas pengawas Internal yang pernah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik atas pertemuan dengan eks mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Ketika itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kasus divestasi Newmont.

Adapun atas kesimpulan tersebut, KPK bersama tim PIPM pernah menyampaikan bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat. Itu pun disampaikan saat Firli masih melakukan seleksi calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI