Lebih lanjut, BW KEMUDIAN meminta sikap tegas lima Dewas KPK menunjukan harkat, akal sehat dan nurani keberpihakannya untuk menjaga kehormatan KPK.
"Karena ada indikasi, kekuasaan di KPK tengah disalahgunakan sesuka hati dan kepentingan sendiri dari beberapa unsur pimpinan yang bisa beraroma konflik kepentingan sehingga melawan prinsip integritas serta meruntuhkan kehormatan KPK yang harus menjadi harga mati pimpinan KPK maupun setiap insan KPK," kata BW.
Diduga Melanggar kode etik
BW pun menjelaskan Indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku Insan KPK sesuai uraian di atas diatur di Peraturan KPK No. 07 Tahun 2013. Nampak jelas dan terang benderang,dalam poin tersebut misalnya yaitu : Insan KPK harus berperilaku jujur, Pimpinan KPK dalam mengambil putusan harus obyektif, berkeadilan dan tidak memihak, mengutamakan tugas dari pada kepentingan pribadi serta melakukan penilaian kinerja orang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok
"Semoga nyali untuk terus menyalakan segenap asa dan cita pada upaya pemberantasan korupsi yang trengginas, rancak dan sepenuh-penuhnya menimbulkan kemaslahatan menjadi kenyataan karena terus-menerus diperjuangkan," tutup BW.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengembalikan dua Jaksa KPK untuk kembali ke institusi asalnya Kejaksaan Agung dan dua penyidik KPK dari unsur Polri.
Jaksa Yadyn dan penyidik KPK Kompol Rossa diketahui tengah menangani kasus suap PAW yang menjerat Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Sedangkan Sugeng, salah satu petugas pengawas Internal yang pernah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik atas pertemuan dengan eks mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Ketika itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kasus divestasi Newmont.
Adapun atas kesimpulan tersebut, KPK bersama tim PIPM pernah menyampaikan bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat. Itu pun disampaikan saat Firli masih melakukan seleksi calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023.
Baca Juga: Klaim Terus Cari Harun Masiku, Pimpinan KPK: Tak Harus Dibocorkan ke Media