Suara.com - Lokasi pembangunan pusat kuliner di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muara Karang dinilai berbahaya karena berada di dekar menara sutet. Namun pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggap tempat itu aman.
Asisten Manager Komunikasi dan CSR PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Barat Arustie Utami mengatakan lokasi pusat kuliner tidak melanggar batas right of way (ROW) dan jarak aman Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan jarak aman SUTT. Ia menganggap jaraknya sudah sesuai dan tidak membahayakan bagi pengunjung nantinya.
Menurutnya aturan soal jarak aman dari sutet itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
"Intinya PLN melakukan pembangunan melalui kajian dan rencana matang, jika ada bangunan yang bersinggungan tentu akan jadi pertimbangan dalam proses pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat," ujar Arustie saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Depan Komisi VII DPR, Bos PLN Janji Tak Ada Konflik Kepentingan
Ia menyebut pihak PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) juga sudah merapatkan hal ini dengan PLN. Termasuk dengan pihak Pemprov.
"Sudah koordinasi dengan pihak PLN, rapat bersama antara kami dengan Pemprov juga sudah," kata dia.
Hasil pertemuan dengan Pemprov dan JUP, kata Arustie, berkesimpulan lokasi pusat kuliner sudah memasuki wilayah aman. Keputusan ini juga yang menjadi salah satu faktor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RTH Muara Karang itu bisa keluar.
"PLN adalah operator negara dalam bidang ketenagalistrikan, kami mendukung pertumbuhan perekonomian dan pembangunan yang ada di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun pusat kuliner si lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai polemik. Selain karena dibuat di atas jalur hijau, lokasinya ternyata juga dianggap berbahaya.
Baca Juga: Dukung Kendaraan Bermotor Listrik, Bos PLN Siap Kebut Infrastrukturnya
Hal ini diungkap oleh anggota DPRD fraksi PDI-P Ima Mahdiah. Pasalnya, kata Ima, di lokasi yang tengah digarap PT Jakrta Utilitas Propertindo itu berdekatan dengan menara sutet tegangan tinggi.