Pemerintah Harus Perhatikan Dua Hal Ini Kalau Ingin Pulangkan WNI Eks ISIS

Kamis, 06 Februari 2020 | 11:17 WIB
Pemerintah Harus Perhatikan Dua Hal Ini Kalau Ingin Pulangkan WNI Eks ISIS
Ilustrasi terorisme. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana ikut berpendapat terkait adanya wacana pemerintah memulangkan sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) eks teroris ISIS ke tanah air. Menurutnya ada dua hal yang bisa menjadi perhatian pemerintah apabila wacana itu ingin direalisasikan.

Hikmahanto menilai eks ISIS telah kehilangan kewarganegaraanya karena bergabung dengan ISIS.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2016 huruf d disebutkan kehilangan kewarganegaraan itu disebabkan masuk dinas tentara asing tanpa izin kepada Presiden. Sedangkan huruf (f) menyebutkan kalau kewarganegaraan bisa hilang apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.

"Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga: Kata Menkopolhukam Mahfud MD soal WNI Terduga Teroris Pelintas Batas

Hikmahanto kemudian mengambil contoh ketika mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Taher yang kehilangan kewarganegaraannya lantaran memiliki kewarganegaraan ganda. Menurutnya hal tersebut bisa menjadi rujukan pemerintah.

Selain itu, Hikmahanto kemudian menerangkan dua hal yang bisa dilakukan pemerintah apabila mau memulangkan 600 WNI eks ISIS. Poin pertama ialah mencermati seberapa jauh eks ISIS asal Indonesia itu terpapar dengan ideologi dan paham ISIS. Menurutnya asesmen semacam itu bisa dilakukan dari satu individu ke indvidu lainnya.

"Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia," tuturnya.

Kemudian poin kedua yang bisa dilakukan pemerintah ialah mencermati pendapat dari masyarakat di Indonesia. Apakah masyarakat Indonesia mau menerima kehadiran mereka kembali atau tidak.

"Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri," pungkasnya.

Baca Juga: WNI Terduga Teroris Pelintas Batas Minta Pulang, Mahfud: Ada Dua Alternatif

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut BNPT akan segera memulangkan 600 WNI eks ISIS dari Timur Tengah ke Indonesia. Fachrul mengatakan sebagian besar WNI eks ISIS tersebut dalam keadaan terlantar. Sehingga, dia pun menyatakan rencana pemulangan mereka ke Indonesia atas prinsip kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI