Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa Legislator PAN Ahmad Riski

Kamis, 06 Februari 2020 | 10:51 WIB
Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa Legislator PAN Ahmad Riski
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa terhadap anggota DPR RI, Ahmad Riski Sadig terkait kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Politisi dari PAN itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPRD Tulungagung nonaktif Supriyono.

"Ahmad Riski Sadig kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Kamis (6/2/2020).

Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, KPK Resmi Tahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan itu, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Ketua DPRD Tulungagung, Tersangka Suap APBD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI