Sah! Presiden Donald Trump Lolos dari Pemakzulan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2020 | 08:29 WIB
Sah! Presiden Donald Trump Lolos dari Pemakzulan
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk bisa menghentikan Trump dari jabatannya, dua per tiga dari 100 anggota Senat harus sepakat menyatakannya bersalah. Namun, mengingat fraksi Republik memegang mayoritas 53-47, dan tak ada satupun dari anggota fraksi itu yang mengisyaratkan akan memberi suara yang menentang Trump, kemungkinan itu tidak akan terwujud.

Di kubu Demokrat, tak ada satupun senator menyatakan akan memberikan suara yang akan membebaskan Trump dari dakwaan.

2 Dakwaan Pemakzulan Trump

Trump menghadapi dua pasal pemakzulan. Pasal pertama menyatakan, ia menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer untuk Ukraina sebesar 391 juta dolar untuk memaksa negara itu melakukan penyelidikan terhadap mantan wakil presiden Joe Biden dan putranya, Hunter.

Baca Juga: Geram Naskah Pidatonya Dirobek, Trump Tolak Salaman dengan Pelosi

Pasal kedua menyatakan, Trump menghalangi-halangi penyelidikan Kongres terkait hubungannya dengan Ukraina dengan memerintahkan anggota pemerintahannya untuk tidak menyerahkan dokumen atau memberi kesaksian ke komisi-komisi di DPR yang melakukan penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI