Sah! Presiden Donald Trump Lolos dari Pemakzulan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2020 | 08:29 WIB
Sah! Presiden Donald Trump Lolos dari Pemakzulan
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump berakhir dengan 'kemenangan' untuk kubu sang presiden. Hasilnya, Trump dinyatakan tak bersalah atas dakwaan merintangi Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dilansir dari CNN, Kamis (6/2/2020) pagi, hasil pemungutan suara atau voting terhadap dakwaan pertama, yakni penyalahgunaan kekuasaan, mencatat 52 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 48 suara.

Dalam dakwaan tersebut senator Partai Republik Mitt Romney berada di kubu Partai Demokrat dengan menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara itu, voting atas dakwaan kedua yakni tuduhan merintangi Kongres, berakhir dengan 53 suara menolak dakwaan tersebut berbanding dengan 47 suara.

Baca Juga: Geram Naskah Pidatonya Dirobek, Trump Tolak Salaman dengan Pelosi

Setelah sidang pemakzulan ini kongres memasuki masa reses hingga pekan depan.

Senator Partai Republik Lindsey Graham mengungkapkan perasaannya setelah pemungutan suara yang menyelamatkan Trump dari pemakzulan.

"Saya merasa tenang," ucap Graham.

Meski demikian, ia mengaku terkejut dengan pilihan Senator Mitt Romney yang mendukung dakwaan Donald Trump melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Lolosnya Donald Trump dari upaya pemakzulan sejatinya sudah diprediksi sejak awal. Hal itu sebagaimana diwartakan laman VOA. Di mana Trump banyak diperkirakan bakal lolos dalam pengadilan pemakzulan yang berakhir pada Rabu (5/2) waktu setempat.

Baca Juga: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS Robek Naskah Pidato Kenegaraan Trump

Para anggota Senat AS, yang bertindak sebagai juri dalam sidang selama dua pekan itu, akan berkumpul Rabu siang untuk melangsungkan pemungutan suara mengenai apakah akan memakzulkan Trump.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI