"Kami tidak anti-investasi. Selama aturan ini berpihak dan menyejahterakan buruh, kami terus (dukung). Sebaliknnya, kalau mendegradasi hak pekerja maka akan kami lawan," katanya.
Andi heran dengan instruksi Presiden Jokowi kepada para menteri terkait, seperti Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan yang diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pembahasan, tetapi seperti diabaikan.
"Ada apa ini sebenarnya? Kok, arahan Presiden tidak dijalankan," ucapnya.
Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menyatakan terdapat 16 faktor penghambat investasi berdasarkan hasil survei World Economic Forum.
Baca Juga: Istana: Omnibus Law Tak Kurangi Gaji Buruh
"Yang paling tertinggi adalah korupsi, persentasenya 13,8 persen. Sementara peraturan ketenagakerjaan hanya di peringkat ke-13, sangat kecil, hanya 4 persen. Jadi, sangat kecil kemungkinan KSPSI dianggap anti investasi," katanya. (Antara)