Agar Kasus Ilham Bintang Tak Terulang, Kominfo dan Polri Perlu Lakukan Ini

Kamis, 06 Februari 2020 | 02:55 WIB
Agar Kasus Ilham Bintang Tak Terulang, Kominfo dan Polri Perlu Lakukan Ini
Delapan tersangka pembobol rekening bank milik Ilham Bintang. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami," katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI