Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun pusat kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai polemik. Selain karena dibuat di atas jalur hijau, lokasinya ternyata juga dianggap berbahaya.
Hal ini diungkap oleh anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah. Pasalnya, kata Ima, di lokasi yang tengah digarap PT Jakarta Utilitas Propertindo itu berdekatan dengan menara sutet bertegangan tinggi.
"Itu di bawahnya kan ada tegangan tinggi, sutet. Jadi itu kan membahayakan,” ujar Ima di gedung DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Pemprov DKI bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain berbahaya, seharusnya jalur hijau tidak boleh diperuntukan kegiatan bisnis seperti pusat kuliner.
Baca Juga: Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon
“Ini yang kami pertanyakan kenapa Pemprov bisa mengeluarkan izin. Izinya itu di RTH," jelasnya.
Bahkan, lahan tersebut direncanakan akan didirikan kios yang dijual dengan harga Rp 60 juta per meternya. Warga sekitar juga disebutnya telah menyatakan penolakan karena hanya ingin RTH berupa taman dengan fasilitas seperti trek jogging.
"Masyarakat disana juga menolak, karena mereka merasa ini kan RTH. Kalau misalnya di-bagusin, dibuat jogging track itu masih oke, tapi ini kan buat coffe, buat bisnis. Ini sudah diluar aturan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
Baca Juga: RTH Era Ahok di Pluit Jadi Pusat Kuliner, Kontraktor: Kami Ingin Percantik
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).