Tabrakan Maut Terekam CCTV Alfamart, PNS Pemilik Fortuner Jadi Tersangka

Rabu, 05 Februari 2020 | 22:52 WIB
Tabrakan Maut Terekam CCTV Alfamart, PNS Pemilik Fortuner Jadi Tersangka
Polresta Jambi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BH 1846 MO, Ermasdon (50), PNS, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun di Simpang Rimbo pada Minggu (2/2) yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor (ANTARA/Nanang Mairiadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi resmi menetapkan Ermasdon (50), pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Simpang Rimbo pada Minggu (2/2) yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat nomor BH 1846 MO itu menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (3/2/2020) lalu.

"Setelah dilakukan reka ulang di tempat kejadian perkara akhirya tim unit laka lantas Polresta Jambi, menetapkan Ermasdon sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan satu sepeda motor dan dua mobil yang berujung tewasnya pengendara sepeda motor tersebut," kata Kanit Laka Lantas Polresta Jambi Ipda I Made Bagus Oka, di Jambi, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, barang bukti rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart menjadi salah satu modal polisi untuk menyelidiki tabrakan maut yang dilakukan Ermasdon

Baca Juga: Tangan Iksan Terancam Diamputasi Usai Alami Tabrakan Maut di Jalan Wates

"Meski rekaman CCTV hanya terlihat sepintas, tetapi memang kelihatan jika Ermasdon telah lalai saat berkendara atau mengemudi mobilnya dan tidak hanya itu keterangan dua saksi yang diperiksa penyidik juga melihat jika awalnya tersangka menabrak lebih dahulu sebuah sepeda motor yang mengakibatkan korban tewas yang kemudian menabrak dua mobil lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Unit lantas Polresta Jambi kini sedang melengkapi berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan nanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI