Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok

Rabu, 05 Februari 2020 | 21:50 WIB
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, Kamis (5/2/2020) besok.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Besok pemeriksaan saksinya hari Kamis untuk pak Zulkifli Hasan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020) malam.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Zulhas ini merupakan kedua yang diberikan KPK. Sebab, Zulhas sempat mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (16/1/2020) lalu.

Ali menyebut KPK telah menyerahkan surat panggilan terhadap Zulhas pada 30 Januari 2020.

Baca Juga: Saeful Eks Staf Sekjen PDIP Hasto: Semua Dana dari Pak Harun

"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya, atau surat panggilannya," kata dia.

"Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," sambunya. 

Ali menyebut penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Zulhas dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya kira pak Zulkifli Hasan juga akan hadir karena ini bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi, karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," kata dia. 

Agenda pemeriksaan ulang terhadap Zulhas masih berkaitan dengan kasus PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan korporasi soal revisi alih fungsi hutan di Riau.

Baca Juga: Klaim Terus Cari Harun Masiku, Pimpinan KPK: Tak Harus Dibocorkan ke Media

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan hingga kooperasi. Tiga tersangka itu adalah PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.

Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI