Suara.com - Mantan staf eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ima Mahdiah turut mengkritisi rencana pembangunan pusat kuliner di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara.
Ia menyebut ada perbedaan konsep yang jelas antara Ahok dengan Gubernur Anies saat membuat RTH.
Menurut Ima, Ahok ketika menjabat juga kerap mendesaik ulang RTH dengan konsep Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau juga dikenal dengan singkatan (RPTRA). Namun, RPTRA Ahok itu disebutnya tidak menyalahi aturan RTH.
"Bapak (Ahok) itu setiap buat RTH dia hanya jogging track dan tempat bermain tanpa mengurangi esensi RTH itu. Jadi tidak menyalahi aturan juga," ujar Ima di gedung DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Soal Pembangunan Kota, Anies Disebut Tak Bisa Samai Rekor Firaun
Begitu juga dengan rencana pembuatan RTH di Muara Karang yang sempat dirancang Ahok ketika menjabat. Namun, ia mengaku tak mengetahui desainnya karena Ahok terlanjur mengambil cuti untuk kampanye dan proyek dibatalkan.
"Cuma yang pasti waktu itu sempat mau dibangun di zamannya bapak (Ahok). Tapi akhirnya diubah fungsi jadi RTH yang dia mau desain, setelah itu sepertinya sudah mulai cuti kampanye," jelasnya.
Karena itu, ia menyayangkan RTH Muara Karang yang dibangun sekarang ini malah berkonsep bisnis dengan membuat pusat kuliner. Menurutnya jika Anies membuat RTH sesuai desain Ahok selama ini, maka aturannya tidak akan dilanggar.
"Kalau misalnya dibagusin, dibuat jogging track itu masih oke. Tapi ini kan buat coffe, buat bisnis. Ini sudah di luar aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Baca Juga: Anies Kembali Hijaukan Monas, Warganet: Pohon Mahoni Mana, Kok Jadi Kecil?
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).