Mahfud MD Tak Setuju Ratusan Teroris Pelintas Batas Dipulangkan

Rabu, 05 Februari 2020 | 18:49 WIB
Mahfud MD Tak Setuju Ratusan Teroris Pelintas Batas Dipulangkan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia belum mengambil sikap terkait nasib ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF). Sehingga masih belum diketahui apakah mereka bakal dipulangkan ke tanah air atau tidak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah belum memberi keputusan lantaran ada manfaat dan mudarat atau ruginya.

"Jawabannya, sampai hari ini pemerintah belum memutuskan apakah 600 lebih WNI yang terlibat foreign teroris fighter atau teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak, belum diputuskan karena ada manfaat dan mudarotnya masing-masing," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Sebagai pribadi, Mahfud sepakat jika sekitar 660 teroris pelintas batas tersebut untuk tidak dipulangkan. Sebab, mereka dianggap akan membahayakan negara jika berada di tanah air.

Baca Juga: Kata Menkopolhukam Mahfud MD soal WNI Terduga Teroris Pelintas Batas

"Tapi kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja," kata dia.

Selain itu mantan Ketua MK ini tak yakin jika para teroris pelintas batas tersebut memunyai paspor asli. Jika seandainya paspor mereka asli namun pergi dengan alasan yang tidak jelas, maka paspor mereka bisa saja dicabut sewaktu-waktu.

"Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak. Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara," papar Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan sekitar 660 WNI yang diduga FTF itu tersebar dibeberapa negara.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menggelar rapat koordinasi khusus dengan kementerian dan lembaga terkait FTF di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: WNI Terduga Teroris Pelintas Batas Minta Pulang, Mahfud: Ada Dua Alternatif

Mahfud menyampaikan bahwa beberapa WNI terduga FTF tersebut ada yang meminta dipulangkan, disisi lain ada pula negara yang bersangkutan memintanya pulang ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI