Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara soal pemberhentian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti dari KPK. Alexander mengatakan penyidik Rossa tidak bertugas lagi di KPK karena ditarik dari Mabes Polri.
Alex mengklaim Mabes Polri telah melayangkan surat penarikan sekitar tanggal 15 Januari 2020. Kekinian, KPK telah membuat Surat Keputusan (SK) pengembalian Kompol Rossa dari KPK ke Mabes Polri.
"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari, saya lupa. Kemudian sama sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Alex menambahkan, faktor pembinaan diduga menjadi alasan ditariknya Rossa oleh Mabes Polri. Untuk menjaga hubungan antarlembaga, kata Alex, maka KPK tidak bisa menahan Rossa lebih lama.
Baca Juga: FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir di sana dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," kata dia.
Ia menjelaskan, Kompol Rossa sudah diberhentikan sejak tanggal 1 Februari 2020 merujuk dari SK yang diteken oleh Sekjen KPK.
Otomatis, Kompol Rossa sudah tidak lagi memunyai jabatan di lembaga antirasuah tersebut
"SK kami per tanggal 1 Februari. Pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan tanggal 1 Februari. Yang pasti SK itu ditembuskan ke KPK. Otomatis dari KPK langsung menyesuaikan yang bersangkutan unit barunya dimana. Mekanismenya seperti itu. Pasti di SK pemberhentian dengan hormat itu ada tembusan kemana-mananya," jelas Alex.
Terkait posisi Kompol Rossa di Mabes Polri, Alex mengaku tidak tahu. Dia menyerahkan sepenuhnya pada Polri terkait jabatan bagi Kompol Rosa.
Baca Juga: Ketua KPK Firli: Kompol Rosa Sudah Diberhentikan dari KPK
"Ya kalau di Polri SK-nya sudah kami sampaikan ke Kadiv SDM. Nanti kalau di Polri, yang bersangkutan mau ditempatkan dimana kan kami tidak ngerti. Kalau di KPK, SK yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat," tutup Alex.
Untuk diketahui, kompol Rosa merupakan penyidik KPK yang bertugas menangani kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Dimana tersangka merupakan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.