Mahfud MD soal Nasib 600 Eks ISIS: Bisa Saja Pulang Tapi Ada Mudaratnya

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Mahfud MD soal Nasib 600 Eks ISIS: Bisa Saja Pulang Tapi Ada Mudaratnya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Suara.com/M. Yasir)

"Bisanya sih bisa, pilihannya dipulangkan atau tidak karena ada mudaratnya juga," kata dia.

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah belum memutuskan akan memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS dari Timur Tengah.

Menurut ia, para eks ISIS tersebut bisa saja dipulangkan, tetapi nantinya akan mendatangkan banyak mudarat atau ruginya.

Mahfud mengatakan kepulangan WNI eks ISIS tersebut masih dianalisis baik atau buruknya terkait dengan pemulangan WNI. Namun Mahfud menegaskan kalau keputusan itu belum diambil pemerintah.

"Sampai hari ini belum ada keputusan dipulangkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Penangkapan Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Stuntman, Mahfud MD: Itu Asli

Mahfud menuturkan kalau pemerintah membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Alius Suhardi. Tim itu akan memutuskan apakah pemerintah akan memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia.

Menurutnya ratusan WNI eks ISIS itu bisa saja dipulangkan ke tanah air, akan tetapi menurutnya bisa tidak dipulangkan dengan mempertimbangan kerugiannya.

"Bisanya sih bisa, pilihannya dipulangkan atau tidak karena ada mudaratnya juga," kata dia.

Mudarat yang dicontohkan Mahfud ialah seperti dampak dari berpulangnya para eks ISIS itu dan kemudian berbaur dengan masyarakat Indonesia. Dampak bagi masyarakat dan juga bagi para eks ISIS itu pun dinilainya bisa jadi menimbulkan masalah baru.

"Kalau dipulangkan itu nanti bagaimana deradikalisasinya dan kemudian penerjunannya ke tengah masyarakat ketika merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat nanti kan bisa jadi masalah baru kan," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Luhut Utus 2 Prajurit Gultor Kopassus Kawal Mahfud MD saat Kasus Cicak Buaya

Dengan begitu Mahfud menerangkan kalau pemulangan WNI eks ISIS tersebut masih menjadi pembahasan termasuk membahas perihal hukumnya.

"Kalau mau dipulangkan ini dasar hukumnya, kalau tidak dipulangkan ini dasar hukumnya. Kita bicara aturan hukumlah, ini negara hukum, kita tunggu dulu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut BNPT akan segera memulangkan 600 WNI eks ISIS dari Timur Tengah ke Indonesia. Fachrul mengatakan sebagian besar WNI eks ISIS tersebut dalam keadaan terlantar. Sehingga, dia pun menyatakan rencana pemulangan mereka ke Indonesia atas prinsip kemanusiaan.