Suara.com - Kepolisian Filipina mengamankan pasangan Jasmine Nelly dan Anthony Carrio, seusai keduanya bertindak mesum di Pulau Boracay, Provinsi Aklan pada siang hari.
Keduanya yang merupakan warga Inggris dan Australia, menolak untuk berhenti berhubungan badan meski telah didatangi oleh polisi.
Dialihbahasakan dari Ibtimes, Rabu (5/2/2020), Pulau Boracay menjadi destinasi wisata favorit keluarga di Filipina.
Saat Nelly dan Carrio bertindak mesum, banyak orang yang tengah berada di pulau tersebut. Para pengunjung yang risih kemudian meminta polisi untuk menangkap keduanya.
Baca Juga: Sindikat Pembobol Rekening Ilham Bintang Jual SLIK OJK dan Bikin KTP Palsu
Namun anehnya, meski telah diborgol dan digelandang ke penjara, pasangan tersebut tetap saja cuek meneruskan ulah tak senonoh. Keduanya saling meraba-raba dalam kondisi mabuk.
"Mereka sangat mabuk, sehingga masih berusaha untuk menyelesaikan apa yang mereka lakukan di pantai," kata Kopral Joel Banga-ora.
Joel mengatakan, dirinya cukup khawatir setelah melihat orgam intim pasangan itu begitu terkekspos.
"Payudara wanita itu terbuka sepenuhnya dan penis pria itu terlihat. Mereka asyik satu sama lain sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di sekitar," imbuhnya.
Atas ulahnya, Nelly dan Carrio ditahan di Pos Polisi Malay Municipal. Kantor Kejaksaan di Aklan mendakwa mereka telah melakukan skandal berat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Pernyataan Sajad Ukra soal Hina Polisi Indonesia
Selain dakwaan itu, Carrio juga dituduh telah bertindak tidak taat kepada pihak berwajib karena berusaha melarikan diri.
Sementara itu, mereka dijadwalkan akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
"Nama-nama itu telah dijadwalkan disidang pada Februari, meski tanggalnya belum pasti. Jika tak muncul dalam persidangan, mereka akan dilarang melakukan perjalanan ke Filipina," ucap Joel, memungkasi.
Nelly dan Carrio juga diharuskan membayar denda sebagai persyaratan bebas bersyarat sebesar 6.000 peso atau Rp 1, 6 juta.
Sementara Carrio mendapat tambahan denda 3.000 peso atau sekitar Rp 808.000 karena melawan polisi.