Suara.com - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus delapan tersangka terkait kasus pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Para tersangka dalam kasus ini ternyata adalah sindikat asal Palembang, Sumatra Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan delapan tersangka yang berhasil dibekuk yakni Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Yusri menyebut otak dari sindikat pembobolan rekening bank milik Ilham tersebut ialah Desar.
Baca Juga: Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Polisi Periksa Manajemen Satelindo
"D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Yusri menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peranannya masing-masing. Otak dari sindikat pembobolan rekening bank milik Ilham, yakni Desar sendiri diketahui memiliki peran sebagai pembuat rekening guna menampung uang hasil pembobolan.
Selain itu, Desar yang ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan juga disebut memiliki jaringan lain di luar Jakarta.
"D mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. D mengaku 19 kali (beraksi) sejak dua tahun lalu," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka Hendrik. Hendrik merupakan pegawai bank Bintara Pratama Sejahtera (BPR).
Baca Juga: Kasus Pembobolan Ilham Bintang, Ini Pernyataan Indosat
Hendrik berperan menjual data nasabah berupa Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK) kepada Desar.
Menurut Yusri, SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di seperti nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.
Dalam melancarkan aksinya Hendrik dibantu dua tersangka lainnya yakni tersangka Heni dan Rifan. Mereka berperan untuk mencari data SLIK OJK secara acak.
"Dia menjual (SLIK OJK) ke orang-orang enggak bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara tersangka lainnya, yakni Teti ditemani tersangka Wasno disebut Yusri memiliki peran untuk membuat SIM card nomor ponsel baru atas nama Ilham Bintang di gerai Indosat di Bintaro. Sebelum, membuat SIM Card terlebih dahulu dibantu oleh tersangka Jati untuk dibuatkan KTP palsu dengan menggunakan data pribadi korban yakni Ilham Bintang yang mana data tersebut diambil berdasar dari SLIK OJK.
"Teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)' yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," tutur Yusri.
Usai berhasil membuat SIM card nomor ponsel Ilham Bintang, Teti pun menyerahkan nomor itu kepada Desar. Lewat nomor ponsel Ilham itu lah Desar kemudian meretas e-mail Ilham Bintang guna membobol dua rekening bank milik wartawan senior tersebut.
"Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," tandasnya.
Yusri menyampaikan bahwa atas perbuatannya delapan tersangka tersebut pun kekinian dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.