Sindikat Pembobol Rekening Ilham Bintang Jual SLIK OJK dan Bikin KTP Palsu

Rabu, 05 Februari 2020 | 17:33 WIB
Sindikat Pembobol Rekening Ilham Bintang Jual SLIK OJK dan Bikin KTP Palsu
Polda Metro Jaya merilis kasus pembobolan rekening bank wartawan senior, Ilham Bintang. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Yusri, SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di seperti nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.

Dalam melancarkan aksinya Hendrik dibantu dua tersangka lainnya yakni tersangka Heni dan Rifan. Mereka berperan untuk mencari data SLIK OJK secara acak.

"Dia menjual (SLIK OJK) ke orang-orang enggak bertanggung jawab," ujarnya.

Sementara tersangka lainnya, yakni Teti ditemani tersangka Wasno disebut Yusri memiliki peran untuk membuat SIM card nomor ponsel baru atas nama Ilham Bintang di gerai Indosat di Bintaro. Sebelum, membuat SIM Card terlebih dahulu dibantu oleh tersangka Jati untuk dibuatkan KTP palsu dengan menggunakan data pribadi korban yakni Ilham Bintang yang mana data tersebut diambil berdasar dari SLIK OJK.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Polisi Periksa Manajemen Satelindo

"Teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)' yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," tutur Yusri.

Usai berhasil membuat SIM card nomor ponsel Ilham Bintang, Teti pun menyerahkan nomor itu kepada Desar. Lewat nomor ponsel Ilham itu lah Desar kemudian meretas e-mail Ilham Bintang guna membobol dua rekening bank milik wartawan senior tersebut.

"Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," tandasnya.

Yusri menyampaikan bahwa atas perbuatannya delapan tersangka tersebut pun kekinian dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Pembobolan Ilham Bintang, Ini Pernyataan Indosat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI