Sindikat Pembobol Rekening Ilham Bintang Jual SLIK OJK dan Bikin KTP Palsu

Rabu, 05 Februari 2020 | 17:33 WIB
Sindikat Pembobol Rekening Ilham Bintang Jual SLIK OJK dan Bikin KTP Palsu
Polda Metro Jaya merilis kasus pembobolan rekening bank wartawan senior, Ilham Bintang. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus delapan tersangka terkait kasus pencurian nomor kartu SIM ponsel dan pembobolan rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Para tersangka dalam kasus ini ternyata adalah sindikat asal Palembang, Sumatra Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan delapan tersangka yang berhasil dibekuk yakni Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).

Yusri menyebut otak dari sindikat pembobolan rekening bank milik Ilham tersebut ialah Desar.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Polisi Periksa Manajemen Satelindo

"D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Yusri menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peranannya masing-masing. Otak dari sindikat pembobolan rekening bank milik Ilham, yakni Desar sendiri diketahui memiliki peran sebagai pembuat rekening guna menampung uang hasil pembobolan.

Selain itu, Desar yang ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan juga disebut memiliki jaringan lain di luar Jakarta.

"D mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. D mengaku 19 kali (beraksi) sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka Hendrik. Hendrik merupakan pegawai bank Bintara Pratama Sejahtera (BPR).

Baca Juga: Kasus Pembobolan Ilham Bintang, Ini Pernyataan Indosat

Hendrik berperan menjual data nasabah berupa Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK) kepada Desar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI