Suara.com - Ombudsman RI turut merespons terkait skandal penggerebekan PSK berinsial NN yang diduga dijebak anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Menurut Ombudsman, dugaan aksi penjebakan dalam pengungkapan tindak pidana merupakan wewenang penegak hukum, bukan wakil rakyat.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan bertindak sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Skandal Andre Rosiade Gerebek PSK, Ferdinand: Tangkap Pemakai Jasanya!
Dalam kasus Andre, Ninik menyampaikan, maka sebaiknya Andre hanya sebatas melaporkan dan meminta bantuan pihak kepolisian tanpa ikut terlibat lebih jauh.
"Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini, para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover by, karena memang lebih susah membuktikan," kata Ninik melalui keterangan pers, Rabu (5/2/2020).
Ninik kemudian menjabarkan soal aturan mengenai hal tersebut. Menurutnya, kewenangan penyamaran sudah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian diubah menjadi Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara penyamaran (undercover). Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif," tutur Ninik.
Baca Juga: Misterius! Polisi Tak Tahu Pemakai Jasa PSK yang Digerebek Andre Rosiade