Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Polda Sumatra Barat dapat menjamin perlindungan dan pemulihan NN, perempuan berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai PSK dan digerebek di Kyriad Hotel Bumi Minang, Kota Padang.
Belakangan, penggerebekan NN tersebut diduga sengaja direncanakan dengan melibatkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
NN diduga dijebak untuk menerima pelanggan, baru kemudian digerebek kepolisian bersama Andre.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menilai, NN adalah korban tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!
"Polda Sumbar perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online. Menurut saya, secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Ninik melalui keterangan pers, Rabu (5/2/2020).
Ninik mengaku setuju dalam hal pemberantasan perdagangan orang. Namun, lanjut dia, aparat jangan sampai malah mengabaikan perlindungan terhadap korban. Apalagi sampai bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.
Ia berujar, dalam kasus perdagangan orang yang berkaitan dengan prostitusi, maka pihak yang seharusnya ditahan adalah mucikari.
Sementara dalam kasus penggerebekan tersebut, NN diketahui masih ditahan hingga kini.
"Hal ini karena perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dalam kategori extra ordinary crime sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2007. Jikapun menggunakan dalil KUHP, khususnya pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya," kata Ninik.
Baca Juga: Andre Diduga Jebak PSK, Jansen: Kalau Tak Sesuai Prosedur Bebaskan Korban
Petisi bebaskan NN
Sebelumnya, Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengajak masyarakat menandatangani petisi kepada Polda Sumatra Barat untuk membebaskan NN, pekerja seks komersial yang dipesan oleh pria yang diduga suruhan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Petisi ini dibuat lantaran NN dianggap sebagai korban terkait aksi penggerebekan yang disebut-sebut telah dirancang Andre.
"Kami atas nama Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk membebaskan NN. NN adalah korban dan kami semua mendukungnya," demikian tertulis pada petisi yang berjudul Bebaskan NN, Kami Bersama.
Dalam petisi yang dibuat pada Selasa (4/2/2020) tersebut dijelaskan bahwa Andre tengah melakukan pencitraan dengan membingkai seolah-olah ia bekerja untuk menghapus prostitusi online di Padang, Sumbar.
Namun yang dilakukan Andre itu malah menjerumuskan NN ke dalam bui, sedangkan pria yang telah 'menggunakannya' malah tidak tersentuh oleh kepolisian.
Korban pencitraan politik
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan alias Komnas Perempuan mendesak Polda Sumatera Barat membebaskan NN, perempuan berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai PSK.
NN adalah PSK yang digerebek oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade dan polisi pada tanggal 26 Januari 2020.
Andre, kata polisi, turut merencanakan penggerebekan itu mulai dari mencari, memesan NN agar mau ke hotel dan digerebek.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu diduga menjebak NN melalui cara menyuruh orang lain untuk melakukan transaksi prostitusi secara daring dan bertemu di sebuah hotel berbintang Kota Padang.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menilai, NN dijadikan objek seksual untuk menunjukan kegagahan moralitas seseorang. Dalam hal ini, Andre sebagai polisi moral demi pencitraan politik.
“Karena dengan cara mengorbankan PSK, maka secara otomatis seseorang citranya seolah-olah jadi lebih baik,” kata Mariana kepada Suara.com, Selasa (4/2/2020).
Dia menyatakan, penangkapan terhadap NN dengan tujuan untuk pembuktian politik demi pencitraan, merupakan tindakan kekerasan.
“Tujuannya bukan sungguh-sungguh mengatasi persoalan prostitusi sebetulnya, tapi lebih banyak untuk pencitraan seseorang,” ujar dia.
Salahi wewenang
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit menilai, keterlibatan Andre Rosiade Bersama Polisi dalam pengrebekan praktik prostitusi daring di sebuah hotel berbintang Kota Padang melampaui kewenangannya sebagai anggota dewan. Andre menyalahgunakan kewenangan anggota DPR.
Pasalnya, lanjut Arbi tugas DPR hanya sebatas kerjasama dengan pemerintah serta melakukan pengawasan bukan untuk terjun langsung melakukan penangkapan dan pengrebekan.
"Politikus bukan aparat hukum. Tidak boleh dicampur-campur dong," ujar dia.
Menurut dia, tindakan pengerebekan dan penangkapan merupakan tugas aparat penegak hukum, sehingga politisi tak berwenang ikut melakukan hal tersebut.
"Dia telah melampaui wewenangnya sebagai politikus dan sebagai anggota DPR," tambah Arbi.
Dijebak
Sudah lebih dari sepekan, perempuan berusia 26 tahun berinisial NN meringkuk di sel tahanan Polda Sumbar.
NN ditangkap saat pengerebekan di salah satu hotel berbintang Kota Padang terkait kasus prostitusi daring.
Namun, operasi pengerebekan itu masih menyisakan pertanyaan tentang siapa lelaki yang berada di Ruang 606 bersama NN. Kenapa NN ditahan, sedangkan pria hidung belang yang booking lepas begitu saja.
Berbeda dengan AS (24), pria diduga muncikari yang ditangkap di Lantai 1 di hotel itu—ketika digerebek, NN berada di dalam Ruang 606 bersama seorang pria.
Saat dihubungi Covesia—jaringan Suara.com, via telepon pada hari kejadian, Minggu (26/1/2020), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, penggerebekan itu dilakukan berkat informasi anggota DPR RI Andre Rosiade.
Andre Rosiade, kata Stefanus, ingin membuktikan di Kota Padang banyak terjadi prostitusi daring.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu, kata Stefanus pula, ingin 'membuka mata' Pemerintah Kota Padang dan DPRD Sumbar agar tidak membiarkan polisi bekerja sendiri, melainkan harus bisa bekerja sama.
"Andre ini ingin ikut serta memberantas maksiat tersebut. Ia memancing dan memesan pekerja seks komersial dengan masuk ke aplikasi MiChat melalui akun temannya. Iapun melakukan transaksi dan disepakati harga Rp 800.000 di salah satu hotel di Kota Padang," kata Bayu seperti diberitakan Covesia, Selasa (4/2/2020).