Skandal Andre Gerebek PSK, Ombudsman RI: NN Korban Perdagangan Orang

Rabu, 05 Februari 2020 | 16:55 WIB
Skandal Andre Gerebek PSK, Ombudsman RI: NN Korban Perdagangan Orang
[Twitter/Andre Rosiade]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Polda Sumatra Barat dapat menjamin perlindungan dan pemulihan NN, perempuan berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai PSK dan digerebek di Kyriad Hotel Bumi Minang, Kota Padang.

Belakangan, penggerebekan NN tersebut diduga sengaja direncanakan dengan melibatkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.

NN diduga dijebak untuk menerima pelanggan, baru kemudian digerebek kepolisian bersama Andre.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menilai, NN adalah korban tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!

"Polda Sumbar perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online. Menurut saya, secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Ninik melalui keterangan pers, Rabu (5/2/2020).

Ninik mengaku setuju dalam hal pemberantasan perdagangan orang. Namun, lanjut dia, aparat jangan sampai malah mengabaikan perlindungan terhadap korban. Apalagi sampai bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.

Ia berujar, dalam kasus perdagangan orang yang berkaitan dengan prostitusi, maka pihak yang seharusnya ditahan adalah mucikari.

Sementara dalam kasus penggerebekan tersebut, NN diketahui masih ditahan hingga kini.

"Hal ini karena perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dalam kategori extra ordinary crime sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2007. Jikapun menggunakan dalil KUHP, khususnya pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya," kata Ninik.

Baca Juga: Andre Diduga Jebak PSK, Jansen: Kalau Tak Sesuai Prosedur Bebaskan Korban

Petisi bebaskan NN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI