Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon turut buka suara terkait keterlibatan anggota DPR RI Andre Rosiade dalam pengungkapan kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
Jansen menyoroti adanya metode "undercover buying" atau pembelian terselubung di balik kasus tersebut. Hal itu disampaikan Jansen melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @jansen_jsp.
Menurut Jansen, metode pembelian terselubung hanya ada dalam penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 79 undang-undang tersebut, tidak sembarang orang bisa menjalankan metode pembelian terselubung.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Jika Benar Dijebak, NN Bisa Laporkan Andre ke MKD
"Undercover Buying atau pembelian terselubung hanya ada di UU Narkotika sebenarnya. Syaratnya ketat: harus ada Surat Perintah dr atasan penyidik yang ditugaskan (Pasal 79). Yang melakukan: informan/anggota polisi/orang lain yang diperbantukan pd polisi. Jadi tidak bisa sembarang orang," cuit Jansen, seperti dikutip Suara.com, Kamis (5/2/2020).
Jansen lantas menjelaskan, bila metode itu digunakan dalam pengungkapan kasus prostitusi mestinya harus memenuhi standar dan rujukan UU Narkotika.
Namun, jika yang terjadi justru tidak sesuai prosedur, maka ia mendesak agar pekerja seks komersial (PSK) yang kini diamankan polisi untuk segera dibebaskan.
"Soal bully membully saya tidak mau ikut². Apapun Andre teman saya. Concern saya murni soal hukumnya saja. Kalau "OTT prostitusi" itu tidak sesuai prosedur undercover buying di UU 35/2009 dan mall admistrasi, bebaskan perempuan itu. Menegakkan hukum harus sesuai hukum. Itu prinsip!," imbuhnya.
Di akhir cuitannya, Jansen pun meminta supaya penyidikan dengan metode pembelian terselubung bisa dilakukan secara bijaksana dan ketat, bukan sebagai ajang festivalisasi. Mengingat, kalau tindakan itu disalahgunakan bisa melanggar hak seseorang.
Baca Juga: Wah! Ighalo Dipercaya Bisa Memberi Impact seperti Cantona di Man United
Andre Rosiade Membantah