Hari Kedua Penerapan e-TLE, Jumlah Pelanggar Sepeda Motor Menurun

Rabu, 05 Februari 2020 | 15:48 WIB
Hari Kedua Penerapan e-TLE, Jumlah Pelanggar Sepeda Motor Menurun
Polisi pantau pengendara lewat ETLE. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari kedua penindakan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE bagi pengendara sepeda motor yang melanggar mengalami penurunan. Pada Selasa (4/2/2020) kemarin, atau di hari kedua penindakan sistem tilang e-TLE tercatat 157 pengendara motor melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan jumlah pelanggaran tersebut menurun jika dibandingkan hari pertama penindakan sistem tilang e-TLE pada Senin (3/2/2020) yang tercatat sebanyak 161 pelangggaran.

"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tanggal 4 Februari 2020 dibandingkan dengan tanggal 3 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 4 pelanggaran atau sebanyak 2,4 persen," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).

Fahri menuturkan, pelanggaran pengendara sepeda motor yang melintasi jalur busway masih mendominasi. Menurutnya, pelangggaran sepeda motor masuk jalur busway paling banyak terekam kamera terjadi di Halte Imigrasi, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Bekuk 8 Tersangka Pembobol Rekening Bank Milik Ilham Bintang

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 103 pelanggaran," katanya.

Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.

Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu.

Baca Juga: Bantah Dijemput Paksa Polisi, Begini Pembelaan Nikita Mirzani

Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI