Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yowono membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Argo menyampaikan kekinian pihaknya tengah melakukan perbaikan berkas perkara tersebut.
"Masih dalam proses pemenuhan perbaikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Sudah Izin Pimpinan, Novel Bakal ke Malaysia Terima Penghargaan Antikorupsi
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masih belum lengkap atau P19.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi manyampaikan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Nirwan lewat keterangan resmi yang diterima suara.com, hari ini.
Nirwan menejelaskan bawah berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka RK. Hal itu menurutnya perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan.
"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga: 15 Hari Berlalu, Bagaimana Berkas Perkara Teror Novel di Kejati DKI?