Ngotot Bangun LRT Fase 2a Usai Dibatalkan Pusat, Pemprov DKI Ubah Jalur

Rabu, 05 Februari 2020 | 15:07 WIB
Ngotot Bangun LRT Fase 2a Usai Dibatalkan Pusat, Pemprov DKI Ubah Jalur
Ilustrasi LRT. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembatalan tersebut diungkap Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI. LRT koridor Timur-Barat ini dibatalkan langsung oleh pemerintah pusat sendiri.

Pemerintah pusat disebutnya tengah mengerjakan proyek MRT dengan koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja. Proyek ini yang dianggap tumpang tindih dengan pembangunan LRT fase 2A milik Dinas Perhubungan DKI.

Selain masalah proyek yang bertabrakan, proyek Pemprov DKI tersebut dinilai Gilbert tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Nomenklatur rencana pembangunan LRT disebutnya tidak ada dalam peta rencana struktur ruang.

Gilbert lantas menyesalkan adanya kejadian ini. Menurutnya pihak Pemprov tidak melakukan kajian yang matang sehingga tidak sinergi dengan proyek milik pemerintah pusat.

Baca Juga: Proyek LRT Anies Batal Gegara Tabrakan dengan Pusat, DPRD: Salahnya Fatal!

"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ujar Gilbert di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI